Inilah Catatan Kasus Kriminal di Wilayah Hukum Polres Purworejo

Inilah Catatan Kasus Kriminal

Inilah Catatan Kasus Kriminal di Wilayah Hukum Polres Purworejo 2023, Polres Purworejo berhasil mengungkap sebanyak 198 kasus kriminal di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 kasus selesai di tangani dan delapan perkara diselesaikan dengan metode Restorative Justice (RJ).

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan, terjadi penurunan total angka kriminal yang di tangani oleh Polres Purworejo pada 2023.

Jika di banding 2022, Polres Purworejo menangani 234 kasus tindak pidana kriminal.

Kini mereka hanya menangani 198 kasus, yang mana presentase penurunan mencapai 15,3 persen.

Baca juga: Mayat Bayi Terdampar di Tepi Pantai Keburuhan Purworejo, Dikira Kura-kura

“Kasus paling menonjol yang kami tangani dan berhasil di ungkap pada 2023 di antaranya pembunuhan berencana dengan 6 tersangka (korban di ikat tali rafia dan di buang ke Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing).

“Kemudian, pencurian dengan pemberatan (copet HP saat Konser Purworejo Spektakuler) tersangkanya 10 orang,” beber AKBP Eko saat Rilis Akhir Tahun Polres Purworejo, Minggu (31/12/2023).

Kasus menonjol lainnya adalah penipuan umrah yang melibatkan dua orang tersangka (korbannya warga Kecamatan Kutoarjo).

Serta, kasus penipuan investasi bodong yang di lakukan oknum persit KCK dengan korban di dominasi pensiunan guru, PNS, TNI, dan Polri.

AKBP Eko melanjutkan, untuk tindak pidana narkoba pihaknya menangani sebanyak 17 kasus.

Di mana Satres Narkoba Polres Purworejo berhasil menyelesaikan 113,3 persen. Sebab, Polres Purworejo mendapatkan 15 perkara dan berkembang menjadi 17 kasus yang tertangani.

“Jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2023 ada kenaikan 9,5 persen. Kami mendapatkan laporan laka lantas sebanyak 761 kasus. Korban meninggal dunia ada 101 orang dan luka-luka 867 orang. Sebanyak 526 perkara laka lantas di selesaikan secara RJ,” jelasnya.

Adapun pada 2022 lalu, lanjut Eko, terdapat 688 laporan kejadian laka lantas di mana 111 orang meninggal dunia dan 762 luka-luka.

Pihaknya juga menuturkan bahwa sepanjang 2023 telah memusnahkan 4.600 botol minuman keras (miras) berbagai merek, serta mengamankan 212 knalpot brong.

“Untuk penghargaan yang di dapatkan selama 2023 adalah dari Kementria PPPA karena berhasil mengungkap dengan cepat (quick respond) kasus bullying viral yang menimpa seorang siswi SMP di Kecamatan Butuh beberapa tahun lalu,” ujar dia.

Agenda kegiatan Jumat Curhat yang di gagas Kapolda Jawa Tengah dan dipakai oleh Kapolres serta jajarannya rutin di lakukan.

Tujuannya untuk mendengarkan keluhan warga sekaligus mengajak masyarakat menjaga Kamtibmas dan Pemilu damai.

“Harapan kami di 2024, masyarakat bisa meningkatkan partisipasi dalam pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba. Berkomitmen menjaga Kamtibmas, saling menghormati, stop (berhenti) menyebar hoaks, dan jangan mudah terpengaruh, serta menghindari intoleransi,” paparnya.

“Kami (Polres Purworejo) juga berkomitmen bersama menjaga kamtibmas, penegakkan humum, dan memberi pelayanan yang optimal, sehingga masyarakat aman tentram dalam melakukan kegiatan,” tambah Eko.

Kasi Pengawasan Polres Purworejo, Kompol Sapto Hadi, menambahkan bahwa sejak Januari-Desember 2023 terdapat sembilan anggota polisi yang di adukan oleh maayarakat kepada Unit Provos Polres Purworejo.

“Pengaduan terkait etika anggota. Semua sudah di tindaklanjuti. Ada yang terbukti melalukan pelanggaran tindak displin dan telah di beri sanksi. Tetapi ada juga yang pelanggarannya tidak terbukti,” sebut Kompol Sapto.

Pihaknya merincikan dari sembilan aduan itu. Satu orang telah di demosi dan di pindah ke wilayah hukum Polres lain karena terbukti melanggar kode etik (kasus selingkuh).

Kemudian, satu orang di mutasi jabatan masih di dalam wialyah hukum Polres Purworejo.

Selanjutnya, Inilah Catatan Kasus Kriminal ada dua orang yang di beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Kapolres Purworejo. Lalu, lima orang lainnya yang di adukan masyarakat ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran. (https://kopetnews.id/)