Penyebar Hoax Bisa Dikenakan Pasal Berlapis, Kapanlagi, Detik, & Kompas Sudah Waspada

Penyebar Hoax Bisa Dikenakan Pasal Berlapis, Kapanlagi, Detik, & Kompas Sudah Waspada

Semakin banyaknya berita palsu atau hoax yang disebarkan belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Penyebaran hoax yang masif tersebut tak hanya melalui media sosial tapi juga sejumlah grup percakapan, di antaranya seperti WhatsApp, Instagram, dll.
.
Jika penyebaran hoax dilakukan melalui telepon pintar atau smartphone, pelaku akan berhadapan dengan UU ITE. Untuk ancaman UU ITE, hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hal ini menyebabkan situs berita ternama seperti Kapanlagi, Kompas, CNN, Detik, dll sudah mewaspadai hal ini.