Menindaklanjuti hasil akhir keputusan hakim atas tindakan kumpul kebo menuju titik akhir, meski hasrat cinta rio dan kekeyi sudah berakhir. Hakim pada persidangan tersebut memutuskan bahwa tindakan kumpul kebo sah dan boleh saja dilakukan, selama kebo yang di gunakan untuk berkumpul adalah kebo milik sendiri dan bukan milik orang lain yang dicuri.
Hakim juga mewajibkan setiap orang yang sedang kumpul kebo di wajibkan untuk menggunakan pengaman, agar kepala tidak lecet saat sedang berkumpul. hakim juga menyarankan agar kumpul kebo sebaiknya di lakukan pada siang hari agar tidak menimbulkan stigma negatif di kalangan pemukiman warga.
Penulis : kopetnews.id / Editor : TL